Sabtu, 14 Mei 2011

koversi satuan

1 km sama dengan 10 hm
- 1 km sama dengan 1.000 m
- 1 km sama dengan 100.000 cm
- 1 km sama dengan 1.000.000 mm
- 1 m sama dengan 0,1 dam
- 1 m sama dengan 0,001 km
- 1 m sama dengan 10 dm
- 1 m sama dengan 1.000 mm
1 kg sama dengan 10 hg
- 1 kg sama dengan 1.000 g
- 1 kg sama dengan 100.000 cg
- 1 kg sama dengan 1.000.000 mg
- 1 g sama dengan 0,1 dag
- 1 g sama dengan 0,001 kg
- 1 g sama dengan 10 dg
- 1 g sama dengan 1.000 mg
1 km2 sama dengan 100 hm2
- 1 km2 sama dengan 1.000.000 m2
- 1 km2 sama dengan 10.000.000.000 cm2
- 1 km2 sama dengan 1.000.000.000.000 mm2
- 1 m2 sama dengan 0,01 dam2
- 1 m2 sama dengan 0,000001 km2
- 1 m2 sama dengan 100 dm2
- 1 m2 sama dengan 1.000.000 mm2
1 inch / inchi / inc / inci = sama dengan = 25,4 mm
- 1 feet / ft / kaki = sama dengan = 12 inch = 0,3048 m
- 1 mile / mil = sama dengan = 5.280 feet = 1,6093 m
- 1 mil laut = sama dengan = 6.080 feet = 1,852 km
1 mikron = 0,000001 m
1 elo lama = 0,687 m
1 pal jawa = 1.506,943 m
1 pal sumatera = 1.851,85 m
1 acre = 4.840 yards2
1 cicero = 12 punt
1 cicero = 4,8108 mm
1 hektar = 2,471 acres
1 inchi = 2,45 cm
B. Satuan Ukuran Luas
- 1 hektar / ha / hekto are = sama dengan = 10.000 m2
- 1 are = sama dengan = 1 dm2
- 1 km2 = sama dengan = 100 hektar
C. Satuan Ukuran Volume / Isi
1 liter / litre = 1 dm3 = 0,001 m3
D. Satuan Ukuran Berat / Massa
- 1 kuintal / kwintal = sama dengan = 100 kg
- 1 ton = sama dengan = 1.000 kg
- 1 kg = sama dengan = 10 ons
- 1 kg = sama dengan = 2 pound
1 inci = 2,54 cm
1 feet = 30,509 cm
1 mil = 5280 ft (ft = feet = kaki)
1 mil laut = 1,15 mil
1 tahun cahaya = 9,46 x 1015 meter
1 parsec = 3,26 tahun cahaya
1 galon (satuan US) = 3,78 liter = 0,83 gallorn (satuan imperial)
1 meter kubik = 35,31 ft- kubik
1 mil per jam = 1,609 km per jam = 0,447 meter/sekon
1 m/s = 3,28 ft/sekon
1 knot = 1,151 mil per jam = 0,5144 m/s
Mach 1 = kecepatan suara di atas permukaan laut = 1224 km/jam

Silakan menambahkan angka konversi satuan dalam fisika lainnya.


1 beka = 5,7 gram
1 bat = 1 efa = 36 liter
1 cupak = 1 supak = 1 liter (satuan ukuran beras atau benih)
1 gera = 0,5 gram
1 gomer = 3,6 liter
1 hasta = 1 kubit = 45 centimeter
1 Hin = 6 liter
1 Homer = 1 Kor = 360 liter
1 Kab = 2 liter
1 log = 0,5 liter
1 Mina = 570 gram = 100 dinar (1 dinar = upah selama satu hari bekerja)
1 Stadia = 200 meter
1 mil = 1,5 kilometer
1 syikal = 11,4 gram
1 sukar = 12 liter
1 Talenta = 3000 syikal = 34 kilogram
7 hasta = 315 centimeter

PANJANG

1 ft = 12 in
1 in = 25,4 mm
1 mile = 5280 ft = 1760 yd = 1,609 km
1 km = 3281 ft = 1093,6 yd = 0,6214
o
LUAS
1 in2
= 6,452 cm2
1 in2
= 1550 in2 = 10,76 ft2 = 1,196 yd2
o
VOLUME
1 ft3
= 7,481 US gallon = 28,32 liter
1 in3
= 16,39 cm3
1 US gallon = 3,785 liter
1 liter = 0,03531 ft3 = 61,02 in3 = 0,2642 US gallon
o
KECEPATAN

1 ft/s = 30,48 cm/s
1 m/s = 3,281 ft/s = 3,6 km/h
1 mile/h = 1467 ft/s = 1,609 km/h = 0,8684 knot
1 km/h = 0,278 m/s = 0,621 mil/h
o
PERCEPATAN
1 ft/s2 = 0,3048 m/s2
o
MASSA BERAT
1 lb = 0,4536 kg = 7000 grains
1 kg = 2,205 lb
o
MASSA JENIS
1 lb/ft3 = 16,02 kg/m3
1 gr/cm3 = 62,43 lb/ft3
o
GAYA
1 lb = 0,4536 kg (=0,4536 kp) = 4,448 N (newton)
1 kp ( kilopond) = 2,205 lb = 9,807 N (newton)
o
TEKANAN

1 psi (=1 lb/in2 ) = 0,07031 kg/cm2 = 51,71 mm Hg pada 0o C
1 kg/cm2 = 14,22 psi = 735,6 mm Hg pada 0o C = 0,9807 bar
1 atm (standart ) = 14,7 psi = 1,033 kg/cm2 = 760 mm Hg pada 0o C
1 bar = 105 N/m2 = 105 Pa = 1,0197 kg/cm2 = 14,50 psi
MOMEN PUTAR
1 lb ft = 0,1383 kgm = 1,305 Nm
1 kgm = 7,233 lb ft = 9,807 Nm
o
ENERGI DAN KERJA

1 ft lb = 0,1383 mkg = 1,356 J = 1/778 BTU
1 mkg = 7,233 ft lb = 9,807 J = 1/427 kcal
1 J = 1 Ws = 107 erg
1 kcal = 427 mkg = 4187 J = 3,969 BTU
1 BTU = 778 ft lb = 1055 J = 0,252 kcal
1 hp hr = 2545 BTU = 0,7475 kWh
1 PS hr = 632,4 kcal = 0,7355 kWh
o
DAYA

1 W = 1 J/s = 1/1000 kW
Daya kuda metrik : 1 PS = 75 mkg/s = 0,7355 kW = 0,9863 hp
Daya kuda non-metrik : 1 hp = 550 ft lb/s = 0,7475 kW = 1,014 PS
o
TEMPERATUR
oF
= 1,8o C + 32
oR
=o F + 460 = 1,8o K
oK = o C + 273
o
KONSTANTA GAS UNIVERSAL
Ř = 1,986 BTU /(moleo R ) = 1545 ft lb / (moleo R )
1,986/cal/(gmoleo K) = 848 ( m kg/k moleo K )
o
LAIN – LAIN
1 cal/gram = 1,8 BTU /lb
1 cal/(gramo K) = 1 BTU / ( lbo R )
1 Btu/lb = 0,56 cal/gram

19040 Btu/lb = 19040 x 0,56 cal/gram
= 10662 cal/gram
= 10,6621
0,001k cal/gram

Unsur Moral Spiritual dalam haji

Unsur Moral Spiritual
Pada pelaksanaan ibadah haji menyimpan banyak pesan moral. Pesan moral pertama yaitu kepatuhan terhadap Allah Sang Pencipta alam semesta. Kalau bukan karena patuh terhadap Allah tentu tidak akan berhaji, sebab haji memerlukan persiapan yang panjang, yang menyangkut biaya mahal, waktu dan tenaga (fisik harus sehat). Betapapun ibadah haji itu berat, namun harus dikerjakan bagi yang sudah mampu karena haji merupakan ibadah wajib.
Yang kedua haji mempunyai makna kesabaran. Sabar artinya menerima kenyataan yang tidak menyenangkan, tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tanpa ada perasaan mengeluh, semua musibah dan penderitaan diserahkan kepada Allah SWT, (QS. 2:156).
Bayangkan jutaan manusia berkumpul dengan tujuan yang sama, amalan yang sama, tentu akan menimbulkan antrian yang luar biasa dan akan muncul banyak persoalan. Pada kondisi seperti ini kesabaran kita diuji oleh Allah SWT. Ketika mencium Khajar Aswat, ketika melempar jumrah sering terjadi kecelakaan karena ketidak sabaran para jama’ah.
Yang ketiga pelaksanaan ibadah Haji merupakan muktamar dunia, yang diharapkan dari muktamar tersebut akan mampu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat islam.
Yang terakhir, dari ibadah haji diharapkan adanya kesatuan ummat islam yang lahir dari kesamaan dalam menjalankan berbagai ibadah dalam islam. Yang terakhir inilah sebenarnya inti dari makna ibadah haji.

penyagunaan obat-obatan terlarang

Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol tetapi bukan obat. Sedangkan obat-obatan terlarang terdiri dari narkotik dan psikotropika. Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, pembiusan, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : ganja. Psikotropika : zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Penyebaran narkoba dan miras saat ini sudah sangat mewabah dalam masyarakat. Penyebarannya tidak lagi mengenal status sosial ekonomi serta usia. Pembentukan Komisi Nasional Penanggulangan Narkoba dapat memperlihatkan bagaimana gawatnya persoalan yang dihadapi.
Para remaja hendaknya mewaspadai masalah ini dan saling membantu jika ada salah seorang temannya yang kecanduan, karena hanya dengan dukungan dari orang sekeliling maka dia akan dapat disembuhkan. Di samping itu remaja pun secara sadar maupun tidak dapat terjebak dalam permasalahan narkoba dan miras karena kecanggihan para bandar. Karena itu bersatulah dan lawanlah secara bersama penyebaran narkoba dan miras, tentu saja dengan cara-cara yang baik.

1.1 Ciri-ciri sederhana pengguna narkoba dan minuman keras
Bila kita menemukan ada teman kita dengan beberapa ciri di bawah ini, mungkin dia sedang kecanduan narkoba/miras :
1. Perubahan perangai atau perilaku seperti: yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2. Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun dan tidak memperdulikan kebersihan atau penampilan diri.
3. Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik di rumah maupun di sekolah.
4. Nilai rapor atau prestasi lainnya menurun.
5. Bersembunyi di tempat-tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang.
6. Lebih memilih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri seperti tanda-tanda di atas.
7. Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau obat-obatan terlarang.
8. Sering cemas, mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9. Pelupa, seperti orang bodoh atau pikun.
10. Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kacamata hitam.

1.2 Dampak Penggunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang

a. Akibat penyalahgunaan alkohol
1. Gangguan fisik : meminum minuman beralkohol banyak, akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya
2. Gangguan jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
3. Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
b. Akibat penyalahgunaan narkotika
1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.
2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotika, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotika. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.

c. Akibat penyalahgunaan psikotropika
1. Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
2. Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.

1.3 Faktor-Faktor Penyebab Penggunaan Minuman Keras dan Obat-Obatan Terlarang.
A. Lingkungan sosial
a. Motif ingin tahu
Masa remaja adalah masa transisi dari masa kanak-kanan dan dewasa, sehingga masa remaja merupakan masa yang labil. Pemberian informasi yang tidak tepat bisa mempengaruhi perkembangannya. Di masa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu yang sangat besar, lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
b. Adanya kesempatan
Remaja bisa mengenal Narkoba dan sejenisnya bisa dikarenakan orang tua yang sibuk dengan kegiatannya masing-masing/pekerjaannya, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang/perhatian dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home. Sehingga anak cenderung mencari sesuatu yang menyenangkan, membuat dirinya bahagia daripada harus memikirkan kehidupannya yang menyedihkan.

c. Sarana dan prasarana
Anak bisa mengkonsumsi Narkoba karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli Narkoba untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka. Selain itu juga peredaran Narkoba yang merajalela di perkotaan sampai ke pelosok-pelosok desa, sehingga orang mudah mendapatkan Narkoba.
A. Kepribadian Rendah diri
Perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah, lingkungan kerja dan sebagainya bisa menjadikan orang terjerat dalam lingkaran Narkoba. Mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika, psikotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka, sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani.
Emosional dan mental yang lemah
Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras lainnya.


2 Upaya Mengatasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Dikalanagan Remaja Ataupun Masyarakat.
1. Preventif (pencegahan), untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
2. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
3. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.

Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi

Pada saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah
diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka
seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak
mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin menata
kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera.
Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi
kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format
atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih
baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar
kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik
itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan
tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan
dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab
tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu
gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran
bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi
berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik
sebgai manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan
reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya
penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus
menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek
dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa
ketidakadilanlah penyeban kehancuran suatu bangsa.




Pada saat ini Indonesia tengah berada pada era reformasi yang telah
diperjuangkan sejak tahun 1998. ketika gerakan reformasi melanda Indonesia maka
seluruh tatanan kehidupan dan praktik politik pada era Orde Baru banyak
mengalami keruntuhan. Pada era reformasi ini, bangsa Indonesia ingin menata
kembali (reform) tatanan kehidupan yang berdaulat, aman, adil, dan sejahtera.
Tatanan kehidupan yang berjalan pada era orde baru dianggap tidak mampu memberi
kedaulatan dan keadilan pada rakyat.
Reformasi memiliki makna, yaitu suatu gerakan untuk memformat ulang, menata
ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format
atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih
baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar
kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik
itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan
tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Dengan pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan
dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab
tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu
gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan akhirnya mengarah pada kehancuran
bangsa. Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
a. Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi
berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik
sebgai manusia makhluk tuhan.
b. Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan
reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya
penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
c. Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus
menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
d. Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek
dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
e. Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa
ketidakadilanlah penyeban kehancuran suatu bangsa.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. 1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain: a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan. Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yangmencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.
Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut
menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi
pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma
sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa
yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau
sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yangmencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.

b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan
pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan
dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.

c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak
dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.



Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan.
Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut
menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi
pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma
sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa
yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau
sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yangmencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigm dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau
pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas
kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik
didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena
itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral
ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral
keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.

b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,
sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan
pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.
Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang
berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan
dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.

c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak
dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia,
yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial
berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima
sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak
menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.

d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan dan Keamanan
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan
pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana
pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.

Tanggungjawab manusia dalam islam

Manusia dapat memilih dua jalan (baik atau buruk), tetapi ia sendiri yang harus memper tanggung-jawabkan perbuatannya. Manusia tidak membebani orang lain untuk memikul dosanya, tidak juga orang lain dipikulkan keatas pundaknya. Tetapi dalam AL-Quran surat Al-An’am ayat 164 dinyatakan bahwah tanggung jawab tersebut akan dimintai pertanggung jawaban apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu,seperti pengetahuan,kemampuan, serta kesadaran.
Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan kami tidak akan menyiksa sebulum kami mengutus seorang rasul(QS Al-Isra’ 17:15).
Allah tidak membebani seorang kecuali sesuai dengan kemampuannya(QS Al-Baqarah 2:286).
Dari gabungan kedua ayat diatas, kita dapat memetik dua kaidah yang berkaitan dengan tanggung jawab, yaitu:
1. Manusia tidak dimintai untuk mempertanggung jawabkan apa yang tidak diketahui atau tidak mampu dilakukannya.
2. Manusia tidak dituntut untuk mempertanggung jawabkan apa yang tidak dilakukannya, sekalipun hal tersebut diketahuinya.
Disisi lain, ditemukan ayat-ayat yang menegaskan bahwa pertanggung jawaban tersebut berkaitan dengan perbuatan yang disengaja, bukan gerak refleks yang tidak melibatkan kehendak Allah. Al-Quran secara tegas menyatakan: Allah tidak akan meminta pertanggung-jawabanmu atas sumpah-sumpah yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia akan meminta pertanggung-jawabanmu terhadap apa yang disengaja dengan hatimu(QS Al-Baqarah 2:225).
Tetepi jika seseorang terpaksa, sedangkan ia tidak menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.(QS Al-Baqarah 2:173). Dapat juga disimpulkan, bahwa karena manusia diberi kemampuan untuk memilih, maka pertanggung-jawaban berkaitan dengan niat dan kehendaknya. atas dasar itu pula, maka niat dan kehendak seseorang mempunyai peran yang sangat besar dalam nilai amal sekaligus dalam pertanggung-jawabanya. Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman, maka dia akan mendapatkan kemurkaan Allah, kecuali orang-orang yang terpaksa kafir sedang dihatinya tetap tenang dalam keimanan(QS An-Nahal 16:106). Jika seandainya kamu orang baik-baik(Allah akan memaafkan sikap dan kelakuan yang telah kamu lakukan dengan terpaksa, tidak sadar, atau yang berada diluar kontrol kemampuanmu) karena Allah Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertobat (QS Al-Isra 17:25).
Macam-macam tanggung jawab:
a. Tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
b. Tanggung jawab terhadap kelurga.
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri atas ayah-ibu, anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. setiap anggota keluarga wajib bertanggung-jawab kepada keluarganya. Tanggung-jawab itu menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan, dan kehidupan. Untuk memenuhi tanggung-jawab dalam keluarga diperlukan pengorbanan.
c. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pada hakekatnya manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, sesuai dengan kedudukan sebagai mahluk social. Karena membutuhkan manusia lain, maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyarakat tersebut. Wajarlah apabila semua tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
d. Tanggung-jawab terhadap Bangsa dan Negara.
Suatu kenyataan lagi bahwa setiap manusia, setiap individu adalah warga negara suatu Negara. Dalam berfikir, berbuat, bertindak, bertingkah-laku manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh Negara. Manusia tidak bisa berbuat semaunnya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung-jawabkan kepada Negara.
e. Tanggung-jawab terhadap Tuhan.
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawabmelainkan untuk mengisi kehidupannya. Manusia mempunyai tanggung jawab langsung kepada Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan, maka Tuhan akan melakukan kutukan.
Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai Penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, manusia perlu pengorbanan.

hak-hak manusia dalam islam

Sesungguhnya hidup dengan mulia merupakan salah satu hak – hak manusia yang dijamin keberadaannya dalam islam. Keberadaan hak –hak tersebut menurut kaca mata islam adalah merupakan nikmat yang telah Allah berikan kepada manusia. Islam juga berpendapat lebih jauh dari itu, yaitu bahwa hak-hak tersebut merupakan hak yang akan dimintai pertanggung jawabannya, baik sebagai seorang pemimpin ataupun yang di pimpin.
Hak-hak manusia dalam agama islam merupakan hak yang tetap tidak berganti walaupun pergantian waktu ataupun tempat. Bagi setiap orang diwajibkan melaksanakan hal-hal yang dijamin berlangsungnya hak tersebut. Maka untuk menjamin hak hidup, islam melarang bunuh diri, baik dengan sengaja maupun dengan menggunakan/meminum obat-obatan keras yang bias membunuh diri sendiri.
Hak-hak yang dijamin islam sangatlah banyak, diantaranya yaitu:
1. Hak untuk hidup, hak untuk keselamatan badan, akal, harta, dan kehormatan.
Kehidupan merupakan kemuliaan dalam agama islam, jiwa satu sama dengan jiwa seluruh manusia. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya barang siapa yang membunuh satu jiwa maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya”. (Al-maidah:32). Islam juga memuliakan manusia baik ia masih hidup ataupun mati, maka tidak dibolehkan memotong-motong badan manusia baik ia dalam kondisi hidup ataupun mati. Dalam rangka menjamin hak hidup manusia, islam mengharamkan pembunuhan kecuali terhadap orang-orang tertentu yang telah diatur oleh agama. Dalam rangka menjamin hak keselamatan badan, agama islam melarang setiap muslim untuk menyakiti diri sendiri.
Dalam rangka menjamin hak keselamatan akal, islam mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, memerintahkan untuk belajar dan membaca tanpa ada batasan usia, hal ini untuk pengembangan ilmu dan akal. Dalam rangka untuk menjaga hak keselamatan harta, maka islam mengharamkan mencuri, mengambil hata orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Memerintahkan untuk bekerja dan mencari nafkah, dan tidak meminta-minta. Menjadikan seseorang mati syahid ketika ia mati karena membela hartanya yang dirampas orang lain. Dalam rangka menjaga kehormatan, islam melarang perzinaan dan pintu-pintu yang bias menuju kesana. Oleh karena itu islam melarang berdua-duaan dengan laki-laki asing, melihat aurat, masuk rumah tanpa izin pemiliknya. Untuk menjaga kehormatan diri islam memerintahkan untuk menikah dan membolehkan berpoligami dengan segala syarat dan konsekuensinya.serta menjadikan mati syahid bagi orang yang mati karena membela kehormatannya. Rasullullah bersabda, yang artinya: “barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia akan mati syahid, barng siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia akan mati syahid, barang siapa yang terbunuh karena membela kehormatan kealuarganya maka ia akan mati syahid” (HR. Abu Dawud dan Tirimidzi).
2. Hak untuk hidup merdeka.
Untuk menjamin hidup merdeka, islam menutup pintu perbudakan kepada selain Allah dengan menjadikan pembebasan budak sebagai salah satu denda, misalnya denda tidak menepati sumpah, denda jima’ pada siang bulan ramadhan. Islam juga menjadikan pembebasan budak ini sebuah amalan yang mulia dan berpahala besar. Dalam hadits, Rasullullah bersabda: “barang siapa seorang muslim yang membebaskan budak muslim, maka dengan setiap anggota badan budak yang dimerdekakan, Allah akan memmerdekakan anggota badannya dari neraka”. (HR. Bukhori dan muslim).
3. Hak persamaan derajat di sisi Allah.
Allah berfirman yang artinya:’’wahai manusia,sesungguhnya kami ciptakan kamu semua laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kalian kenal-mengenal.
4. Hak untuk saling menopang secara materi dalam hidup bermasyarakat.
Islam memerintahkan membayar zakat pada harta-harta tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu,hal ini untuk menopang kehidupan orang yang fakir miskin, juga merupakan hak mereka atas harta orang kaya. Islam juga menganjurkan shodaqah yang bersifat sunnah, shodaqah yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dan menjadikan zakat dan shodaqah menjadi amalan yang sangat mulia dan berpahala. Adanya kewajiban zakat fitrah untuk fakir miskin supaya ikut merasakan gembira hari raya,juga menghindarkan mereka meminta-minta pada hari yang penuh dengan kegembiraan.islam juga mewajibkan bagi orang kaya untuk memberi nafkah kepada ibu, bapak , anak-anak,dan saudara yang fakir.

5. Hak untuk saling menopang secara maknawi dalam hidup bermasyarkat.
Point ini meliputi banyak hal, diantaranya islam tidak diperbolehkan menyembunyikan ilmu yang bermanfaat, memberikan nasehat kepada yang membutuhkan. Islam juga menganjurkan untuk menolong yang zholim dan dizholimi. Rasulullah bersabda:’’Bantulah saudaramu yang zholim menganiaya dan saudaramu yang teraniaya’’. Para sahabat bertanya: “ya Rasul, kami menolong yang teraniaya, bagaimana menolong orang yang menganiaya? Rasul menjawab : “menghalanginya untuk berbuat aniaya”. (HR. Bukhori).

Cara Membuat Blog

Cara membuat blok Dengan Mudah
1. Klik sign up now
2. Isi semua field pada form yang tersedia
3. Pertama, isi kotak username (paling sedikit terdiri dari 4 karakter)
4. Tuliskan password yang anda inginkan
5. Ulangi password anda kembali pada form confirm
6. Masukkan alamat email anda pada email address
7. Beri tanda centang pada kotak”i have read and agree to the fascinating terms of service”8. Klik next
8. Muncul form baru.pada kotak blok “domain” anda bisa mengubah nama yang ada dikotak dengan nama lain.misalnya komputek
9. Demikian pula pada kotak blok title anda bias menggantinya…misalnya “komputek online”
10. Selanjutnya pilih bahasa sesuai dengan yang anda inginkan
11. Beri cawing pada ‘privacy’
12. Klik sign up
13. Anda disuruh membuka email yang anda masukkan saat registrasi untuk mengaktifkan account wordprase anda
14. Namun sebelum mengaktifkan account email anda , ada baiknya mengisi dulu profile(blok)

hikmah haji

adapun beberapa hikmah dalam melaksanakan ibadah haji antara lain:
1. dapat melatih kesabaran, mental fisik, dan pengendalian diri.
2. menjalin persaudaraan antar sesama jamaah haji.
3. sebagai inspirasi terjalinnya kerja sama antar bangsa-bangsa muslim diseluruh dunia.
4. terjalinya rasa kebersamaan.
5. menghapus sikap diskriminasi antar jamaah haji.
meningkatkan nilai ketangguhan keyakinan akan kebesaran Allah SWT.

haji

haji berasal dari kata hajju yang artinya bersengaja, mengerjakan dan mendatangi. menurut syara, haji berarti sengaja berkunjung ke Baitullah pada masa tertentu untuk mengerjakan amalan-amalan yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan As-sunnah. menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. yang dimaksud mampu dalam pelaksanaan haji juga mampu dalam fisik serta mampu memenuhi kebutuhannya selama berhaji.