haji berasal dari kata hajju yang artinya bersengaja, mengerjakan dan mendatangi. menurut syara, haji berarti sengaja berkunjung ke Baitullah pada masa tertentu untuk mengerjakan amalan-amalan yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan As-sunnah. menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. yang dimaksud mampu dalam pelaksanaan haji juga mampu dalam fisik serta mampu memenuhi kebutuhannya selama berhaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar