Sabtu, 14 Mei 2011

hak-hak manusia dalam islam

Sesungguhnya hidup dengan mulia merupakan salah satu hak – hak manusia yang dijamin keberadaannya dalam islam. Keberadaan hak –hak tersebut menurut kaca mata islam adalah merupakan nikmat yang telah Allah berikan kepada manusia. Islam juga berpendapat lebih jauh dari itu, yaitu bahwa hak-hak tersebut merupakan hak yang akan dimintai pertanggung jawabannya, baik sebagai seorang pemimpin ataupun yang di pimpin.
Hak-hak manusia dalam agama islam merupakan hak yang tetap tidak berganti walaupun pergantian waktu ataupun tempat. Bagi setiap orang diwajibkan melaksanakan hal-hal yang dijamin berlangsungnya hak tersebut. Maka untuk menjamin hak hidup, islam melarang bunuh diri, baik dengan sengaja maupun dengan menggunakan/meminum obat-obatan keras yang bias membunuh diri sendiri.
Hak-hak yang dijamin islam sangatlah banyak, diantaranya yaitu:
1. Hak untuk hidup, hak untuk keselamatan badan, akal, harta, dan kehormatan.
Kehidupan merupakan kemuliaan dalam agama islam, jiwa satu sama dengan jiwa seluruh manusia. Allah berfirman yang artinya: “Sesungguhnya barang siapa yang membunuh satu jiwa maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya”. (Al-maidah:32). Islam juga memuliakan manusia baik ia masih hidup ataupun mati, maka tidak dibolehkan memotong-motong badan manusia baik ia dalam kondisi hidup ataupun mati. Dalam rangka menjamin hak hidup manusia, islam mengharamkan pembunuhan kecuali terhadap orang-orang tertentu yang telah diatur oleh agama. Dalam rangka menjamin hak keselamatan badan, agama islam melarang setiap muslim untuk menyakiti diri sendiri.
Dalam rangka menjamin hak keselamatan akal, islam mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, memerintahkan untuk belajar dan membaca tanpa ada batasan usia, hal ini untuk pengembangan ilmu dan akal. Dalam rangka untuk menjaga hak keselamatan harta, maka islam mengharamkan mencuri, mengambil hata orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Memerintahkan untuk bekerja dan mencari nafkah, dan tidak meminta-minta. Menjadikan seseorang mati syahid ketika ia mati karena membela hartanya yang dirampas orang lain. Dalam rangka menjaga kehormatan, islam melarang perzinaan dan pintu-pintu yang bias menuju kesana. Oleh karena itu islam melarang berdua-duaan dengan laki-laki asing, melihat aurat, masuk rumah tanpa izin pemiliknya. Untuk menjaga kehormatan diri islam memerintahkan untuk menikah dan membolehkan berpoligami dengan segala syarat dan konsekuensinya.serta menjadikan mati syahid bagi orang yang mati karena membela kehormatannya. Rasullullah bersabda, yang artinya: “barang siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia akan mati syahid, barng siapa yang terbunuh karena membela darahnya maka ia akan mati syahid, barang siapa yang terbunuh karena membela kehormatan kealuarganya maka ia akan mati syahid” (HR. Abu Dawud dan Tirimidzi).
2. Hak untuk hidup merdeka.
Untuk menjamin hidup merdeka, islam menutup pintu perbudakan kepada selain Allah dengan menjadikan pembebasan budak sebagai salah satu denda, misalnya denda tidak menepati sumpah, denda jima’ pada siang bulan ramadhan. Islam juga menjadikan pembebasan budak ini sebuah amalan yang mulia dan berpahala besar. Dalam hadits, Rasullullah bersabda: “barang siapa seorang muslim yang membebaskan budak muslim, maka dengan setiap anggota badan budak yang dimerdekakan, Allah akan memmerdekakan anggota badannya dari neraka”. (HR. Bukhori dan muslim).
3. Hak persamaan derajat di sisi Allah.
Allah berfirman yang artinya:’’wahai manusia,sesungguhnya kami ciptakan kamu semua laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kalian kenal-mengenal.
4. Hak untuk saling menopang secara materi dalam hidup bermasyarakat.
Islam memerintahkan membayar zakat pada harta-harta tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu,hal ini untuk menopang kehidupan orang yang fakir miskin, juga merupakan hak mereka atas harta orang kaya. Islam juga menganjurkan shodaqah yang bersifat sunnah, shodaqah yang bertujuan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dan menjadikan zakat dan shodaqah menjadi amalan yang sangat mulia dan berpahala. Adanya kewajiban zakat fitrah untuk fakir miskin supaya ikut merasakan gembira hari raya,juga menghindarkan mereka meminta-minta pada hari yang penuh dengan kegembiraan.islam juga mewajibkan bagi orang kaya untuk memberi nafkah kepada ibu, bapak , anak-anak,dan saudara yang fakir.

5. Hak untuk saling menopang secara maknawi dalam hidup bermasyarkat.
Point ini meliputi banyak hal, diantaranya islam tidak diperbolehkan menyembunyikan ilmu yang bermanfaat, memberikan nasehat kepada yang membutuhkan. Islam juga menganjurkan untuk menolong yang zholim dan dizholimi. Rasulullah bersabda:’’Bantulah saudaramu yang zholim menganiaya dan saudaramu yang teraniaya’’. Para sahabat bertanya: “ya Rasul, kami menolong yang teraniaya, bagaimana menolong orang yang menganiaya? Rasul menjawab : “menghalanginya untuk berbuat aniaya”. (HR. Bukhori).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar